Rabu, 18 Januari 2012

8 Cara Kembangkan Otak Kanan




Pernahkah kita (bahkan sering) tidak percaya diri bahwa kita KREATIF? Itu hanyalah anggapan yang justru menenggelamkan kepercayaan diri kita untuk bertindak kreatif! Berpikir dan bertindak kreatif adalah suatu upaya untuk menggunakan otak kanan (hemispher otak sebelah kanan) secara lebih aktif. Selama ini, kebanyakan orang hanya menggunakan otak kiri-nya yang berkaitan dengan bahasa, logika, dan simbol simbol dan diarahkan pada pemikiran linear dan vertical (dari satu kesimpulan logis ke kesimpulan logis lainnya).
Secara lebih seimbang, otak kanan yang berkaitan dengan fungsi-fungsi emosi, intuitif, dan spasial serta bekerja berdasarkan kaleidoskop dan berpikir lateral (mempertimbangkan masalah dari semua sisi dan sampai pada hal yang berbeda) merupakan bagian otak yang berperan penting dalam kreatifitas.
Otak kanan akan menghasilkan pemikiran-pemikiran yang tidak konvensional, tidak sistematis, dan tidak terstruktur. Hal ini tidak berarti hasil pemikiran otak kanan merupakan sesuatu yang sembarangan, namun hasil pemikiran otak kanan berkaitan dengan sesuatu yang baru, yang tidak biasa, dan berbeda dari apa yang ada sebelumnya.
Berikut 8 cara yang dapat dilakukan untuk mengembangkan otak kanan:
  1. Selalu bertanya; “Apakah ada cara lain..??” “Dengan begitu, otak kita dipacu untuk mencari alternative-alternatif terbaik!”
  2. Menentang kebiasaan, rutinitas, dan tradisi. “nih dia gan,, wajar aja seorang entrepreneur pasti punya latar belakang yang tidak biasa dan menentang tradisi!”
  3. Memainkan permainan – permainan mental, berusaha melihat masalah dari berbagai sudut pandang. Ayo gan main rubik! Ngelatih otak n emosi banget tuh!”
  4. Menyadari bahwa ada lebih dari 1 jawaban yang benar. “Ini gak boleh dilakukan bagi anak SMA yang sedang ujian pilihan ganda! Karena hanya; PILIHLAH SATU JAWABAN YANG BENAR!”
  5. Melihat masalah sebagai batu loncatan untuk menemukan ide-ide baru. “Kalau dapet masalahnya terlalu banayak dan berat, berarti sedang di Uji sama yang DI ATAS! Mending segera tobat n banyak berdo’a deh.. hehe”
  6. Melihat kesalahan dan kegagalan sebagai sarana untuk memperoleh keberhasilan. “Jangan dikit – dikit ngeluuuuuuuuh aja kerjaanya! Gak guna!”
  7. Menghubungkan ide-ide yang tidak berhubungan untuk menemukan solusi yang baru dan inovatif. “Jangankan menghubungkan ide, ber-ide aja susah.. yang ada juga copas ide!”
  8. Memiliki “keteramplian helicopter” yaitu melihat dari atas dan menyeluruh terhadap berbagai hal rutin yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan kemudian mengambil keputusan yang sesuai dengan masalah yang dihadapi.

Kamis, 12 Januari 2012

Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Reklame Di Jakarta

Informasi Dasar Pajak Reklame Perda No. 2 Tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta :
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
Termasuk dalam pengertian reklame adalah merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda/inisial atau lambang perusahaan yang tidak dapat dipergunakan oleh setiap perusahaan, sehingga dengan simbol/logo tersebut dapat dengan mudah dikenal orang (umum).
Reklame Yang Tidak Dikenakan Pajak :
- Reklame Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media massa, Pemerintah, Perwakilan Diplomatik, Konsulat, dll. (non komersil)
- Reklame Tempat Ibadah dan Panti Asuhan. (non komersil)
- Reklame luas 0,25 m2 atau kurang pada ketinggian 0 s/d 15 meter.
- Reklame yang dibagikan gratis dan berguna bagi penerimanya.
Langkah / Tahap Pengurusan Izin Reklame Papan Kecil (Luas< 6 meter persegi) dan Reklame Kain Di DKI Jakarta :
1. Pemohon mengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi materai Rp. 6.000,-
2. Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat, dll).
3. Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPD Reklame di Komputer sistem reklame.
4. Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) serta Membayar Jaminan Bongkar di Bank DKI (bila ada).
5. Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda.
6. Petugas membuat Surat Izin Reklame di Komputer untuk reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
7. Pemohon membawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.
Keterangan Singkatan :
- SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah
- SPOPD : Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Tambahan :
- Untuk perpanjangna / memperpanjang izin reklame caranya tidak jauh berbeda dengan mengurus izin reklame baru.
- Pajak reklame pada kendaraan (mobil) ditambah melampirkan STNK Mobil dan foto mobil tersebut.
- Jenis reklame : papan / billboard, kain, pamflet, poster, stiker, kendaraan, balon udara, megatron, suara, video, dan lain sebagainya.

Perda No.2 Tahun 2004 Pajak Reklame Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Daerah / Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Pajak Reklame di Wilayah Propinsi DKI Jakarta
Objek Pajak Reklame :
Penyelenggaraan reklame :
- Reklame papan, billboard, megatron, videotron, large electonic display (LED).
- Reklame kain
- Reklame melekat / Sticker / Stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan termasuk pula pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame suara
- Reklame film
- Reklame peragaan
Pengecualian Objek Pajak Reklame :
- Reklame internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan dan sejenisnya.
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Reklame yang sidebar memberi manfaat / bermanfaat bagi yang menerima.
- Reklame partai politik / parpol dan organisasi kemasyarakatan / ormas.
- Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
- Reklame tempat ibadah dan tempat panti asuhan.
- Reklame informasi kepemilikan tanah dan peruntukan tanah dengan luas tidak lebih dari 0,25 meter persegi di atas tanah tersebut.
- Reklame yang memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah atau bangunan di tempat reklame berada :
a. ketinggian 0 - 15 meter luas reklame tidak lebih dari 0,25 meter persegi.
b. ketinggian 15 - 30 meter luas reklame tidak lebih dari 0,50 meter persegi.
c. ketinggian 30 - 45 meter luas reklame tidak lebih dari 0,75 meter persegi.
d. ketinggian 45 meter lebih luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi.
Subjek Pajak Reklame :
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame.
Wajib Pajak Reklame (WP) :
Orang pribadi, badan, atau pihak ketiga / agen reklame yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame (DPP) :
Nilai Sewa Reklame berdasarkan :
- Lokasi penempatan reklame yang terbagi atas daerah protokol, ekonomi dan lingkungan (ditetapkan dalam keputusan gubernur).
- Jenis reklame
- Jangka waktu penyelenggaraan
- Ukuran media reklame
Tarif Pajak Reklame :
25% (dua puluh lim persen)
Rumus Menghitung Pokok Pajak Reklame :
Tarif X DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Ketentuan Tarif Lain :
- Reklame rokok dan minuman alkohol ditambah 25% dari pokok pajak.
- Reklame yang menambah ketinggian sampai dengan 15 meter ditambah 20% dari pokok pajak 15 meter pertama.
Masa Pajak Reklame :
1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur
Saat Terutang Pajak Reklame :
Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah).
Sistem Pajak Reklame :
Official / ofisial ditetapkan oleh pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pajak Reklame :
SK Gubernur No. 37 Tahun 2000
Nilai Sewa Reklame pada Pajak Reklame :
1. Reklame kain : umbul-umbul, spanduk dan sejenisnya nilai sewa reklame sama dengan reklame papan.
2. Relame tempel atau stiker / sticker : Rp. 5 per cm persegi atau sekurang-kurangnya Rp. 500.000 setiap penyelenggaraan.
3. Reklame berjalan atau reklame kendaraan : Rp. 5.000 permeter persegi perhari.
4. Reklame udara : Ro. 2.000.000 perperagaan maksimal 1 bulan
5. Reklame suara : Rp. 1.000 per 15 detik
6. Reklame film atau slide : Rp. 5.000 per 15 detik dengan suara dan Rp. 2.000 per 15 detik tanpa suara.
7. Reklame peragaan : Rp. 12.000 perhari atau setidak-tidaknya minimal Rp. 400.000 untuk peragaan di luar ruangan yang bersifat permanen dan Rp. 200.000 untuk peragaan yang tidak permanen.
8. Reklame indoor / dalam ruangan sama seperti reklame peragaan namun mendapat potongan 50%.
9. Reklame papan, billboard, videotron, LED per 1 meter persegi perhari :
a. Protokol A : Rp. 15.000
b. Protokol B : Rp. 10.000
c. Protokol C : Rp. 8.000
d. Ekonomi kelas I : Rp. 5.000
e. Ekonomi kelas II : Rp. 3.000
f. Ekonomi kelas III : Rp. 2.000
e. Lingkungan : Rp. 1.000
Penjelasan Tambahan mengenai pajak reklame :
- Pengertian reklame termasuk juga merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda atau inisial atau lambang perusahaan yang dapat mudah dikenali orang.
- Reklame papan : tinplate, poster, wrapping, dan yang ditempel-tempel ke dinding, pagar, tiang dan lain sebagainya.
- Reklame Kain : bendera, krey, umbul-umbul dari bahan kain, karet, karung, dan lain-lain.
- Reklame kendaraan : Kapal laut, kereta api / KA, pesawat udara, dan sebagainya.
- Reklame yang berguna contohnya seperti gantungan kunci, kanting, dan lain sebagainya yang dibagikan secara cuma-cuma alias gratis.
---

Cara Pembuatan Kartu Kredit BCA

Share dari website BCA buat temen-temen yang pengin bikin kartu kredit,


Cara Pembuatan Kartu Kredit Di Bank BCA
Jum’at 11 januari 2008 kemaren saya menyempatkan diri untuk bertandang ke Bank BCA pusat sudirman Yogyakarta Lantai 4, dengan tujuan membuat kartu kredit, sebenarnya keinginan ini sudah lama, namun baru kali ini berkesempatan untuk melakukannya.
kenapa saya membuat kartu kredit?
karena beberapa waktu ini saya di kejar2 customer dari luar yang ingin menggunakan jasa pembuatan web namun kesulitan dalam bertransaksi, walaupun saya sudah menyediakan account e-gold tapi tetap saja jarang terpakai dan mereka meminta seandainya ada pembayaran via pay pal , juga atas rekomendasi dari beberapa teman. rencana juga untuk membayar beberapa jasa yang akan saya gunakan di luar.
Dan kita tau untuk mempunyai account aktif di pay pal harus memiliki kartu kredit, walaupun bisa juga memanfaatkan VCC tapi kenapa gak kalo pembuatan kartu kredit begitu mudah dan dapat di lakukan secara mandiri dan tanpa harus menggunakan jasa yang Melayani Pembuatan Kartu Kredit…
Berikut beberapa langkah mudah dan ketentuan pembuatan kartu kredit (di bank BCA)
Tata cara syarat dan manfaat
1.     Datang ke kantor Bank BCA (di sarankan ke kantor pusat, layanan lebih cepat) jangan datang hari sabtu, minggu dan hari libur nasional, juga jangan datang selain jam kerja alias di atas jam 3 sore karena saya jamin anda tidak akan di layani he he he
2.     Jika Belum memiliki tabungan harap membuka tabungan BCA dengan tabungan awal 500rb, jika sudah ada langsung ke langkah berikut
3.     Hubungi CS bagian Layanan kartu kredit (BCACard/MasterCard/VISA/JCB), kalo gak tau. tanya pak satpam, biasanya ada di pintu depan ;)
4.     Isi formulir Registrasi dengan menunjukan KTP lokal (nanti nya akan di foto kopi), dan buku tabungan BCA
5.     Untuk proses persetujuan ada 2 model yaitu dengan atau tanpa jaminan :
o    tanpa jaminan
harus memiliki slip gaji jika PNS atau
bagi wiraswasta, akan ada survey selama 2 bulan untuk melihat history transaksi rekening bca anda apakah layak untuk jaminan menggunakan kartu kredit atau tidak
o    menggunakan jaminan
untuk menggunakan jaminan, cukup mudah dan proses lebih cepat, yakni hanya 2 minggu
Minimal jumlah rekening adalah 3 jt untuk jaminan, dan akan di lock (tetap ada di dalam rekening namun tidak dapat di gunakan), berhubung jaminan 3jt jadi maksimal transaksi kartu kredit juga 3jt. dan jika anda ingin bertransaksi lebih besar dari 3jt , anda cukup menambahkan uang jaminan ke jumlah yang anda inginkan
6.     jika kartu sudah aktif, maka kartu akan di antar ke rumah anda, enak khan ;)
7.     untuk pilihan kartu ada beberapa macam, saya agak lupa, ada silver biasa dengan iuran/tahun kalo gak salah Rp. 75.000,- dan ada gold dengan karakter kartun Tazmanian Devil dan Bugs Bunny Untuk Master Card dan Kartu Kredit BCA Visa Batman dan juga Kartu Astrawolrd BCA Card yang iuran pertahunnya adalah Rp.125.000,- untuk kartu gold dan anda akan mendapatkan beberapa layanan tambahan jika menggunakannya di marchant yang bekerja sama dengan kartu kredit yang kita gunakan. seperti : Starbucks Coffee, Cineplex 21, Hard Rock Cafe, Pizza Hut, Bakerz In, Krispy Kreme, PT.MAP Sports, G2000, G2000 Blu, Celebrity Fitness, Ace Hardware, Index Furnishing, Electronic City, Agis dan masih banyak lagi.
8.     untuk penggunaan : tidak akan di kenakan bunga jika pembayaran tepat waktu, supaya gak kena bunga, anda bisa memilih layanan auto debet, jadi rekening anda akan terpotong otomatis jika sudah waktunya pembayaran, jadi anda gak usah kuatir dan takut talat datang bulan he he he maksudnya datang tagihan bulanan.
9.     sedikit catatan : utuk memiliki kartu kredit visa atau master card atau yang lainnya, di wajibkan memiliki BCA CARD, jadi nantinya kita akan memiliki 2 (dua) kartu kredit, yaitu dari BCA sendiri dan juga dari VISA / MasterCard, dan BCA CARD otomatis kita dapatkan pada saat pengurusan Kartu Kredit
10.  Sedikit catatan lagi : untuk Pencairan PayPal ke Kartu Kredit BCA atau dari mana saja tidak bisa lebih besar dari jumlah limit yang kita punya, contohnya : jika limit saya 5jt dan saya ingin mencairkan uang dari pay pal sebesar 10jt maka hal itu tidak akan bisa ;) walaupun anda ingin menaikan limit anda, tidak akan di terima, jadi jika ingin menaikan limit, maka lakukan lah jauh jauh hari sebelum anda akan menerima pencairan
Berikut Saya Sertakan Juga Beberapa Syarat Dan Ketentuan yang berlaku untuk beberapa hal dan layanan yang belum sempat saya paparkan di atas
Ketentuan :
1.     Usia minimum Pemegang Kartu Tambahan 17 tahun, maksimum
65 tahun
2.     Kartu Kredit BCA Silver untuk pendapatan minimal Rp.24 juta
3.     Kartu Kredit BCA Gold untuk pendapatan minimal Rp.50 juta
4.     Kartu Kredit BCA Platinum untuk pendapatan minimal Rp.300 juta
5.     Menyertakan dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang diperlukan : (Untuk Pembuatan Kartu Kredit Tanpa Jaminan)
1.     Wiraswasta
o    Copy KTP/SIM
o    Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir
o    Copy Akte Pendirian Perusahaan/SIUP
2.     Karyawan
o    Copy KTP/SIM
o    Surat Keterangan Penghasilan
o    Rekening Kartu Kredit 3 bulan terakhir
3.     Dokter/Notaris
o    Copy KTP/SIM
o    Copy Surat Ijin Praktek
4.     WNA
o    Copy KTP/SIM
o    Copy PasportKITAS
o    Surat Keterangan Penghasilan
5.     Pemindahan Saldo
o    Copy KTP/SIM
o    Rekening Kartu Kredit 3 bulan terakhir
* Semua dokumen yang telah dikirimkan tidak dapat dikembalikan
Iuran dan Bunga Angsuran
1.     Iuran Tahunan Kartu Utama
o    BCACard/MasterCard/VISA/JCB
Silver/Kartu (Rp. 75.000,-)
Gold/Kartu (Rp.125.000,-)
o    MasterCard mc2/ VISA Batman (Rp. 125.000,-)
2.     Iuran Tahunan Kartu Tambahan
o    BCACard/MasterCard/VISA/JCB
Silver/Kartu (Rp. 50.000,-)
Gold/Kartu (Rp.50.000,-)
o    MasterCard mc2/ VISA Batman (Rp. 100.000,- )
3.     Iuran Tahunan Kartu Kredit BCA Platinum
o    Basic – Kartu Kredit BCA Gold (FREE) *)
o    Kartu Utama (Rp.450.000,-)
o    Kartu Tambahan (Rp.250.000,-)
Keterangan:
BCA berhak mengubah suku bunga dengan pemberitahuan dahulu kepada pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
*) Gold Card BCA Fee Annual 1st Free – VISA jenis Platinum kredit kartu mengeluarkan baru ini